Mari semua warga Kota Medan kita Tertib Administrasi kependudukan sejak dini.
Kepengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak di Pungut Biaya ( GRATIS ).
Kecuali Denda Keterlambatan ( UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79 A ).
Uruslah Dokumen Kependudukan anda dengan sendiri..
Ingat…HINDARI CALO…!!!!!
Daftarkan Dokumen Kependudukan Anda secara DARING/ ONLINE SYSTEM di SIBISA PEMKO MEDAN
Dengan berbagai langkah isolasi mandiri yang tepat, maka anda ikut serta dalam mengurangi ...
READ MOREProgram vaksinasi yang tengah diupayakan pemerintah merupakan salah satu strategi utama un ...
READ MORE